Hello brosis
Di tahun 2017 ini siapa yang tidak bisa mengendarai kendaraan bermotor? jangan heran jika anak yang masih duduk dibangku SMA, SMP, bahkan SD sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor, terutama sepeda motor. Sudah hal yang lazim jika setiap harinya kita menemui anak - anak berangkat sekolah mengendarai kendaraan bermotor, tetapi, apakah para orang tua dengan mudahnya melepas anaknya mengendarai motor bahkan dijalan raya yang padat?
Disini terlihat anak yang masih sekolah dasar mengendarai sepeda motor, bahkan salah satunya mengendarai Yamaha Byson yang kapastitas 150ccnya sudah bisa dibilang lumayan kencang. Jadi, amankah jika memberi izin untuk mengendarai sepeda motor kepada anak yang belum cukup umur?
Pict from iwanbanaran.com
Ini dia bro contoh bahaya anak dibawah umur yang kecelakaan akibat ugal - ugalan dijalan raya. Kalau sudah begini apakah orang tua tidak menyesal memberikan kendaraan bermotor pada anak yang masih dibawah umur? memang apapun akan dilakukan oleh orang tua untuk kebahagiaan anaknya tapi kalau sudah begini? miris bro, motor seharga 60 jutaan ringsek, headlamp hancur, shock mblesek kedalam, velg penyok. Untungnya rider selamat karena memakai helm, kalau tidak ya gak tau gimana nasibnya.
Gimana yang ini? Moge bro, MV Agusta brutale.
Aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Mereka yang mau mengendarai
motor/mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pada Pasal 281 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Pada Pasal 281 disebutkan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)."
Sudah jelaskan aturan tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor untuk pengendara dibawah 17 tahun? masih mau ngambil resiko? kalau kecelakaan piye?
Gimana? enak kan dilihatnya?
Untuk para orang tua lebih baik meluangkan waktu sedikit untuk mengantar anak kesekolah atau menyuruh anak anda naik kendaraan umum dibanding mempertaruhkan nyawa anak anda dijalan raya.
Last, tetap jaga keselamatan dalam berkendara, jangan lupa memakai helm dan apparel lainnya untuk keselamatan anda, dan taati peraturan yang berlaku dijalan raya.
SALAM BIKERS!!!
Wassalamualaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar